Rabu, 11 April 2012

Sejarah Provinsi Irianjaya Barat

Sejarah Papupa Barat


Provinsi Papua Barat awalnya bernama Irian Jaya Barat, berdiri atas dasar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Berdirinya Provinsi Papua Barat juga mendapat dukungan dari Surat Keputusan DPRD Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 1999 tentang pemekaran Provinsi Papua menjadi tiga provinsi.

Setelah dipromulgasikan pada tanggal 1 Oktober 1999 oleh Presiden B.J. Habibie, rencana pemekaran Provinsi Papua menjadi tiga provinsi ditolak warga Papua di Jayapura dengan mengadakan demonstrasi akbar pada
tanggal 14 Oktober 1999. Sejak saat itu pemekaran provinsi ditangguhkan, sementara pemekaran kabupaten tetap dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999. Pada tahun 2002, atas permintaan masyarakat Irian Jaya Barat yang diwakili Tim 315, pemekaran Irian Jaya Barat kembali diaktifkan berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 27 Januari 2003. Sejak saat itu, Provinsi Irian Jaya Barat perlahan membentuk dirinya menjadi sebuah provinsi yang definitif. Dalam perjalanannya, Provinsi Irian Jaya Barat mendapat tekanan keras dari induknya Provinsi Papua hingga ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil. Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang menjadi payung hukum Provinsi Irian
Jaya Barat. Namun Provinsi Irian Jaya Barat tetap diakui keberadaannya.

Provinsi Irian Jaya Barat terus membenahi diri dengan terus melengkapi sistem pemerintahannya, walaupun di sisi lain dasar hukum pembentukan provinsi ini telah dibatalkan. Setelah memiliki wilayah yang jelas, penduduk, aparatur pemerintahan, anggaran, anggota DPRD, akhirnya Provinsi Irian Jaya Barat menjadi penuh ketika memiliki gubernur dan wakil gurbernur definitif Abraham Octavianus Atururi (Brigjen Marinir Purn.) dan Drs. Rahimin Katjong, M.Ed yang dilantik pada tanggal 26 Juli 2006. Sejak saat itu, pertentangan selama lebih dari 6 tahun sejak Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 dikumandangkan dan pertentangan sengit selama 3 tahun sejak Inpres Nomor 1 Tahun 2003 dikeluarkan berakhir dan Provinsi Irian Jaya Barat mulai membangun dirinya secara sah. Dan sejak tanggal 6 Februari 2007 Provinsi Irian Jaya Barat berubah nama menjadi Provinsi Papua Barat.

Pada awal terbentuk, Provinsi Papua Barat terdiri dari tiga kabupaten induk, lima kabupaten pemekaran dan satu kotamadya, yakni :

1. Kabupaten Fakfak dengan luas 14.320 Km2.
2. Kabupaten Kaimana dengan luas 18.500 Km2.
3. Kabupaten Teluk Wondama dengan luas 4.996 Km2.
4. Kabupaten Teluk Bintuni dengan luas 18.658 Km2.
5. Kabupaten Manokwari dengan luas 14.448,5 Km2.
6. Kabupaten Sorong Selatan dengan luas 29.811 Km2.
7. Kabupaten Sorong dengan luas 18.170 Km2.
8. Kabupaten Raja Ampat dengan luas 6.084,5 Km2.
9. Kotamadya Sorong dengan luas 1.105 Km2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar